PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian; b. penyiapan bahan urusan mutasi kepegawaian; dan c. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
