PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian, urusan mutasi kepegawaian dan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian.
