Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menilai kualifikasi penyedia barang/jasa dan menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Analis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan dan pendistribusian barang persediaan dan barang inventaris kantor, pemantauan, pencatatan, pemeliharaan gedung kantor serta barang inventaris di Lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara serta penghapusan barang inventaris di lingkungan Kementerian.
