PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 502
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan interrelasi ekosistem kepariwisataan, pengembangan pola pikir global, pengembangan insentif, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan.
