PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 501
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Teknologi Birokrasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan kepariwisataan oleh birokrasi, baik di kalangan pemerintah pusat dan di pemerintah daerah. (2) Subbidang Teknologi Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi untuk meningkatkan kinerja industri pariwisata.
