Pasal 503
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan interrelasi ekosistem kepariwisataan yang kompetitif, tangguh, dan pengembangan pola pikir global untuk birokrasi dan industri pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan di bidang interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di bidang transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di bidang transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan.
