PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan tata usaha menteri, tata usaha sekretaris kementerian, tata usaha staf ahli, urusan keprotokolan, rumah tangga, tata persuratan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian.
