PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga menteri, penyusunan jurnal, notulen, naskah dan protokol; b. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan;
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan sistem elektronik kantor; d. pelaksanaan tata usaha sekretaris kementerian; dan e. pelaksanaan tata usaha staf ahli.
