PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Menteri dan Rumah Tangga; b. Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan; c. Bagian Kepegawaian; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
