PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan rumah tangga; b. pelaksanaan urusan layanan pengadaan dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
