PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, rumah tangga, layanan pengadaan dan perlengkapan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian.
