PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Pemberitaan dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan penyajian pemberitaan internal dan eksternal, pengumpulan, pengolahan, analisis berita dan pengembangan opini publik. (2) Subbagian Publikasi dan Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan publikasi internal dan eksternal, pameran, pencitraan kinerja kementerian serta peliputan jurnalis dan hubungan media massa. (3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan hubungan kerjasama dan komunikasi kehumasan, finalisasi bahan Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Sidang Kabinet serta melakukan hubungan antar lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.
