PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 494
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan implementasi regulasi serta pemantauan reformasi pelayanan publik, evaluasi dan pelaporan transformasi sistem kepariwisataan.
