PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 493
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Transformasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi transformasi organisasi pengelola kepariwisataan. (2) Subbidang Transformasi Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi transformasi budaya, serta ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.
