PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 495
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan kebijakan evaluasi regulasi, termasuk reformasi birokrasi dan implementasinya dan evaluasi pelayanan publik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi regulasi dan evaluasi pelayanan publik.
