PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 490
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan harmonisasi perubahan sistem, struktur, pola pikir dan budaya kerja serta pemantauan evaluasi dan pelaporan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan.
