Pasal 491
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan perumusan kebijakan transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; c. koordinasi rencana pelaksanaan dan pemantauan kebijakan transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang transformasi organisasi dan transformasi budaya dan pemantauan transformasi organisasi dan transformasi budaya di bidang kepariwisataan.
