PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 489
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Pengendalian Transformasi terdiri atas: a. Bidang Transformasi Organisasi dan Budaya; b. Bidang Transformasi Sistem Kepariwisataan; c. Bidang Transformasi Teknologi Kepariwisataan; d. Bidang Transformasi Jaringan Ekosistem Kepariwisataan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
