Pasal 488
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Asisten Deputi Pengendalian Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program pengendalian transformasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria transformasi organisasi dan budaya, transformasi sistem kepariwisataan, transformasi teknologi kepariwisataan, serta transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan di bidang pengendalian transformasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengendalian transformasi di bidang transformasi organisasi dan budaya, transformasi sistem kepariwisataan, transformasi teknologi kepariwisataan, serta transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian transformasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian transformasi; dan f. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi Pengendalian Transformasi.
