PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 487
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Pengendalian Transformasi mempunyai tugas melaksanakan transformasi organisasi dan budaya, transformasi sistem kepariwisataan, transformasi teknologi kepariwisataan, serta transformasi jaringan ekosistem kepariwisataan di bidang pengendalian transformasi.
