PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 486
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pariwisata Sumber Daya Manusia Aparatur pusat dan daerah, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pariwisata Sumber Daya Manusia Aparatur pusat dan daerah. (2) Subbidang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan teknis pariwisata di pusat dan daerah.
