PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 485
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah; dan b. Subbidang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
