Pasal 484
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah di bidang fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, dan pelatihan daerah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, pelatihan daerah di bidang fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah di bidang fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, dan pelatihan daerah; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sumber daya manusia aparatur daerah, dan akreditasi lembaga pendidikan, pelatihan daerah di bidang fasilitasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah.
