PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 483
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pariwisata sumber daya manusia aparatur pusat dan daerah, dan melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis pariwisata di pusat dan daerah.
