PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 482
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pegawai.
