PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 481
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.
