Pasal 480
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional di bidang penyelenggaraan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan struktural, teknis dan fungsional di bidang penyelenggaraan.
