PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 477
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Materi; dan b. Subbidang Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan.
