PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 476
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan materi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan.
