PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 475
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pengembangan kurikulum, silabus, modul dan bahan evaluasi pendidikan dan pelatihan, penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama kediklatan.
