PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 474
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, serta pengembangan sistem dan metoda perencanaan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi.
