PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 478
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Pengembangan Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, penyusunan pengembangan kurikulum, silabus, modul dan bahan evaluasi pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan.
