PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 471
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan dan pendidikan pelatihan.
