PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 472
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan serta pengembangan sistem dan metoda perencanaan dan pendidikan pelatihan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaporan perencanaan dan pendidikan pelatihan.
