PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 470
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Pengembangan Materi dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; d. Bidang Fasilitasi dan Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
