Pasal 469
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di bidang perencanaan kediklatan, kerjasama, pengembangan materi kediklatan, penyelenggaraan, fasilitasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan kediklatan, kerjasama, pengembangan materi kediklatan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di pusat dan daerah, fasilitasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur di bidang perencanaan kediklatan, kerjasama, pengembangan materi kediklatan, penyelenggaraan, fasilitasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan daerah; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
