PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 468
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pusat dan daerah, menyusun dan merumuskan kebijakan pengembangan sumber daya manusia aparatur pusat dan daerah.
