Pasal 467
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Fasilitasi Sarana Uji Kompetensi mempunyai tugas menyiapkan fasilitasi pendirian LSP dan TUK, menyusun skema uji kompetensi okupasi, merencanakan pelatihan WPA, pelatihan instruktur (pelatihan nasional trainer dan pelatihan nasional asesor) dan lisensi, membuat laporan perkembangan kegiatan LSP pihak I (satu) dan LSP pihak III (tiga) dan memantau perkembangan asesor melalui asosiasi dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Uji Kompetensi mempunyai tugas merencanakan kegiatan uji kompetensi, menyiapkan asesi uji kompetensi melalui pihak terkait, menyiapkan LSP dan TUK dalam rangka uji kompetensi, menyiapkan Materi Uji Kompetensi (MUK), menyiapkan skema uji kompetensi okupasi, menyiapkan asesor kompetensi, melaksanakan analisis umpan balik pelaksanaan uji kompetensi dan menyiapkan laporan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.
