PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 460
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pelatihan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan evaluasi pelatihan serta menyelenggarakan pelatihan kepariwisataan dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber daya manusia kepariwisataan.
