Pasal 459
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata mempunyai tugas menyusun skema pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan kebutuhan fasilitas dan bahan pembelajaran, menyiapkan Satuan Acuan Pembelajaran (SAP), unit kompetensi pelatihan, melaksanakan evaluasi dan umpan balik program pelatihan, menyiapkan tenaga instruktur dan fasilitator pelatihan, serta menyiapkan sistem metode pelatihan untuk industri pariwisata, melaksanakan reviu kurikulum, silabus dan modul dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat mempunyai tugas menyusun skema pelatihan berbasis kompetensi, menyiapkan kebutuhan fasilitas dan bahan pembelajaran, menyiapkan Satuan Acuan Pembelajaran (SAP), unit kompetensi pelatihan, melaksanakan evaluasi dan umpan balik program pelatihan, menyiapkan tenaga instruktur dan fasilitator pelatihan, serta menyiapkan sistem metode pelatihan untuk masyarakat, melaksanakan reviu kurikulum, silabus dan modul dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.
