PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 458
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pengembangan Kurikulum terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata; dan b. Subbidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat.
