Pasal 457
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Bidang Pengembangan Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan masyarakat.
