PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 456
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan industri pariwisata dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan masyarakat dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.
