Pasal 455
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Penyusunan Standar Kompetensi mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penyusunan standar kompetensi, workshop, pra konvensi dan konvensi terhadap penyusunan, merencanakan penyusunan pemberlakuan SKKNI, pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi berupa Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri, membuat daftar unit/ okupasi kompetensi terhadap sumber daya manusia yang akan dikembangkan, membuat
peta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia kepariwisataan seluruh propinsi di INDONESIA dan melaksanakan reviu SKKNI bersama stakeholder kepariwisataan serta penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK) dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan. (2) Subbidang Kerjasama Standar Kompetensi mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penyusunan kerjasama standar kompetensi, menyiapkan penyusunan rencana dan kegiatan program, publikasi dan diseminasi, melaksanakan kerjasama ASEAN, kerjasama lintas sektor dan sinkronisasi daerah dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan.
