PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 461
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Bidang Pelatihan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan kepariwisataan bagi industri dan masyarakat.
