Pasal 450
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan di bidang pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi di bidang pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan di bidang pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, dan fasilitasi sertifikasi kompetensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan.
