PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 451
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Standar Kompetensi Pariwisata; b. Bidang Pengembangan Kurikulum; c. Bidang Pelatihan Kepariwisataan;
d. Bidang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
