PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 449
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan mempunyai tugas pengembangan standar kompetensi pariwisata, pengembangan kurikulum, pelatihan kepariwisataan, fasilitasi sertifikasi kompetensi dalam rangka pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia kepariwisataan.
