PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 448
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta Sistem Informasi Geospasial. (2) Subbidang Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemeliharaan infrastruktur dan jaringan serta perangkat teknologi informasi.
