PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 447
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Sistem Aplikasi; dan b. Subbidang Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan.
